Rumah Makan Padang Wajib Berlisensi? Ini Kata LKAAM Sumbar

"Tapi yang jelas, persoalan ini kita koordinasikan dulu," tegas Fauzi, menekankan pentingnya dialog sebelum keputusan diambil.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2024 | 09:00 WIB
Rumah Makan Padang Wajib Berlisensi? Ini Kata LKAAM Sumbar
Penampakan anggota IKM memasang lisensi IKM di rumah makan padang (X)

SuaraSumbar.id - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat memberikan respon terkait polemik penerbitan lisensi untuk Rumah Makan Padang yang ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir.

Polemik ini muncul setelah Ikatan Keluarga Minang (IKM) mengusulkan lisensi untuk mengatur standarisasi rumah makan khas Padang.

Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas dan mengkaji isu tersebut bersama IKM.

“Kita akan membicarakan ini bersama IKM apakah perlu penerbitan lisensi terhadap Rumah Makan Padang,” ujar Fauzi, dikutip hari Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:Rumah dan Surau, Benteng Kokoh Menangkal Candu Judi Online di Minangkabau

Menurut Fauzi, pembahasan mengenai lisensi Rumah Makan Padang ini penting untuk segera dilakukan guna menghindari kegaduhan di masyarakat.

Ia menambahkan bahwa jika lisensi memang diperlukan untuk standarisasi, maka perlu disusun kriteria dan ukuran yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

"Tapi yang jelas, persoalan ini kita koordinasikan dulu," tegas Fauzi, menekankan pentingnya dialog sebelum keputusan diambil.

Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan bahwa polemik serupa yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, harus dijadikan pelajaran agar berbagai pihak lebih berhati-hati sebelum membuat langkah yang dapat memicu kontroversi.

Menurutnya, peran LKAAM dalam merespon polemik ini adalah untuk menjaga persatuan di perantauan dan meredakan suasana.

Baca Juga:Heboh Paskibraka Wanita Dipaksa Lepas Jilbab, LKAAM Sumbar Desak Gubenur Tarik Peserta dari Ranah Minang

“Saat ini LKAAM berpandangan yang paling penting ialah meneduhkan suasana agar tidak menimbulkan perpecahan,” tambahnya.

Pernyataan ini diharapkan bisa menenangkan berbagai pihak dan menjadi langkah awal menuju dialog konstruktif antara LKAAM dan IKM terkait lisensi Rumah Makan Padang.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak