Rumah Makan Padang di Ambon Diperiksa Polisi, Buntut Makanan Berisi Belatung

Jajaran Polda Maluku melakukan pemeriksaan sampel makanan di rumah makan Padang yang ditemukan mengandung belatung.

Riki Chandra
Selasa, 30 April 2024 | 11:05 WIB
Rumah Makan Padang di Ambon Diperiksa Polisi, Buntut Makanan Berisi Belatung
Rumah makan Padang di Ambon yang diperiksa polisi karena makanannya mengandung belatung. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Maluku melakukan pemeriksaan sampel makanan di rumah makan Padang yang ditemukan mengandung belatung. Pemeriksaan itu dilakukan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Ambon.

Peristiwa temuan belatung di nasi Padang yang disajikan salah satu rumah makan Padang di Ambon oleh salah seorang wartawan usai Konfersensi Pers di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (26/4/2024) lalu.

“Barang bukti adalah nasi padang berisi belatung dari rumah makan dan akan kita bawa untuk melakukan pemeriksaan di BTKL,” kata Ketua Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Pieter Matahelumual, Selasa (30/4/2024).

Polisi mengklaim akan menjalankan proses hukum secara profesional. Kemudian, memastikan mengamankan TKP dengan memasang garis polisi supaya status quo dari rumah makan itu tetap terjaga.

“Selama proses hukum garis polisi tetap akan terpasang. Kita perlu ke sana lagi semisal suatu waktu ada yang dibutuhkan,” ujarnya.

Untuk proses hukumnya, ia melanjutkan, akan dilakukan bersama dengan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Tetapi untuk pengembangannya, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Kemarin sudah olah tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk di antaranya rekan-rekan wartawan sebagai korban atau orang yang menemukan awal belatung tersebut.

“Nanti baru dilanjutkan lagi proses selanjutnya,” ungkap Pieter.

Sebelumnya, usai temuan belatung di dalam nasi kotak makanan nasi Padang, personel kepolisian langsung memasang garis polisi pada Jum’at (26/4) malam.

Kemudian pada Sabtu (27/4), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada rumah makan itu yang terletak di kawasan jalan Sultan nomor 12 Kota Ambon.

Makanan nasi kotak itu disajikan pihak rumah makan sesuai pesanan dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, bertepatan dengan konferensi pers penetapan tersangka cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017, Jumat (26/4/2024) malam.

Selain personel Ditreskrimsus dan BidHumas Polda Maluku, puluhan awak media yang hadir memenuhi undangan konferensi pers itu turut diberikan makanan kotak RM Padang.

Mirisnya, saat hendak makan bersama, salah seorang wartawan menemukan di dalam dos makannya, terdapat banyak belatung.

Tak berselang lama pasca temuan belatung di makanan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku langsung menyambangi lokasi rumah makan itu dan langsung memasang garis polisi dalam keadaan rumah makan sudah tutup. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini