Pengadilan Negeri Padang Vonis Komplotan Pengedar Ganja 20 Tahun Penjara

Tiga dari empat komplotan pengedar ganja divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada Senin (4/11/2024).

Riki Chandra
Selasa, 05 November 2024 | 08:58 WIB
Pengadilan Negeri Padang Vonis Komplotan Pengedar Ganja 20 Tahun Penjara
Komplotan pengedar ganja. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tiga dari empat komplotan pengedar ganja divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada Senin (4/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Said Hamrizal Zulfi.

Ketiga terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain ketiga terdakwa yang dihukum 20 tahun, terdakwa keempat, Erwin Syahputra, dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu 15 tahun penjara. Pertimbangan keringanan hukuman diberikan karena Erwin bersikap sopan di persidangan dan bukan merupakan pelaku utama dalam sindikat perdagangan ganja tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal pidana mati bagi keempat terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti berupa ganja sebanyak 11 paket dengan total berat 8.498,21 gram sebagai faktor yang tidak memenuhi tuntutan hukuman mati.

"Jumlah barang bukti relatif sedikit, sehingga tidak setimpal dengan tuntutan mati," jelas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dilakukan secara daring, dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Padang dan Polres Kota Padang. Para terdakwa mengikuti sidang dari lokasi tahanan, dengan keamanan yang dikawal oleh petugas hukum setempat. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak