SuaraSumbar.id - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan pentingnya menjaga dan melindungi adat serta budaya suku Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), yang kini lepas dari status daerah tertinggal.
Menurut Fadli, modernisasi yang terus berkembang tak boleh mengabaikan kekayaan tradisi yang sudah lama hidup di tengah masyarakat adat Mentawai.
"Kita harus bersama-sama memastikan adat dan budaya di Kepulauan Mentawai tetap terjaga dan terlindungi," ujar Fadli Zon dalam kunjungannya di Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Sumbar, Rabu (30/10/2024).
Pernyataan ini merespons Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, yang menegaskan Kabupaten Kepulauan Mentawai tak lagi menyandang status tertinggal.
Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan bahwa sejak mekar dari Kabupaten Padang Pariaman pada 1999, Mentawai telah keluar dari kategori daerah tertinggal.
Meski begitu, Fadli Zon menekankan bahwa perubahan ini harus diimbangi dengan upaya serius dari pemerintah daerah untuk melindungi adat istiadat dan kebudayaan suku Mentawai, terutama dari pengaruh pembangunan yang pesat.
Eks Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu mengakui adanya tarik-menarik antara perkembangan modernisasi dan pelestarian tradisi ketika Kepulauan Mentawai tidak lagi berstatus daerah tertinggal.
"Sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia, suku Mentawai perlu mendapat perhatian khusus agar nilai-nilai budayanya tetap hidup dan tidak terkikis zaman," ujar Fadli Zon.
Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, turut mendukung pernyataan Fadli Zon.
Ia berharap agar Kabupaten Kepulauan Mentawai segera mengesahkan peraturan daerah yang mengatur perlindungan adat dan kearifan lokal masyarakat Mentawai. Medi juga berharap agar kearifan lokal tetap dipertahankan sebagai ciri khas Bumi Sikerei, julukan untuk Mentawai. (antara)