SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Agam mengumumkan bahwa sebanyak 917 calon pemilih akan memberikan hak suara mereka di lokasi khusus pada Pilkada Serentak 2024. Para pemilih itu akan menggunakan hak suara mereka di empat lokasi khusus.
"Pemilih itu memberikan hak pilih di empat lokasi khusus," ujar Anggota KPU Agam, Lizawati Fitri, dikutip Kamis (24/10/2024).
Lokasi-lokasi tersebut meliputi Lapas Kelas II B Biaro dengan TPS 901 Nagari Biaro yang mencatat 368 pemilih, dan Pondok Pesantren Parabek di TPS 901 Nagari Ladang Laweh dengan 191 pemilih.
Selain itu, terdapat Lapas Kelas IIB Lubuk Basung di TPS 901 Nagari Manggopoh dengan 313 pemilih, serta Rutan Maninjau di TPS 901 Nagari Maninjau dengan 45 pemilih.
Meski daftar pemilih sudah ditetapkan pada tanggal 19 September 2024, Lizawati menekankan bahwa data tersebut bisa berubah.
"Kami masih melakukan pendataan berapa pemilih yang masuk dan keluar setelah mereka bebas dari hukuman," jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pemilih di lokasi khusus dapat mengalami penambahan atau pengurangan sebelum hari H pemilihan.
Pada hari pemilihan nanti, setiap calon pemilih akan menerima surat suara sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) mereka.
Pemilih yang ber-KTP Agam akan mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Sedangkan pemilih yang memiliki KTP luar Agam hanya berhak atas satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
KPU Agam juga mencatat bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut mencapai 382.405 orang yang tersebar di 1.211 tempat pemungutan suara (TPS) di 92 nagari.