Wajib Tahu! Badan Usaha di Padang Kini Harus Olah Sampahnya Sendiri

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam pengelolaan sampah dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 13:22 WIB
Wajib Tahu! Badan Usaha di Padang Kini Harus Olah Sampahnya Sendiri
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang melalui Pejabat (Pj) Wali Kota, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 pada 9 Oktober 2024, yang berisi tentang kewajiban bagi setiap badan usaha untuk mengambil langkah pengurangan atau pengolahan sampah dari kegiatan usaha mereka masing-masing.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengolahan sampah di wilayah Kota Padang.

Dalam surat tersebut, Andree Algamar menekankan bahwa badan usaha diharuskan berperan aktif dalam mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga pengelola sampah yang ada.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam pengelolaan sampah dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Baca Juga:Cekcok Warga Akibat Toilet di Tanah Kaum, Benarkah Menutup Akses Jalan?

“Setiap badan usaha kini dapat memilih metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing,” ujar Andree Algamar dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Diskominfo, Jumat (11/10/2024).

Ia menambahkan, upaya ini harus diiringi dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat melalui media informasi seperti poster dan banner untuk mengajak konsumen berpartisipasi dalam pengurangan sampah serta mendukung penggunaan produk ramah lingkungan.

Andree juga memberikan contoh langkah nyata yang dapat dilakukan, seperti menggunakan kemasan makanan berbahan alami, mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, serta mendaur ulang sampah menjadi barang yang bernilai guna.

Selain itu, badan usaha dianjurkan untuk mengganti botol plastik dengan botol kaca dan memanfaatkan peralatan makan dari stainless steel sebagai upaya pengurangan sampah berbahan plastik.

Untuk pengolahan sisa makanan, ia mengusulkan penerapan metode pengomposan agar limbah makanan dapat diolah menjadi pupuk organik, yang bisa dimanfaatkan kembali dalam sektor pertanian maupun kegiatan penghijauan.

Baca Juga:Pemkot Padang Wajibkan Badan Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Tujuannya

Selain itu, Pj Wali Kota Padang ini juga mengajak badan usaha untuk mengintegrasikan program pengelolaan sampah ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Melalui CSR, perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemkot Padang menyediakan tautan pengisian data bagi badan usaha yang ingin melaporkan langkah pengelolaan sampah yang telah diterapkan, melalui link https://bit.ly/uppsbupadang. Batas waktu pengisian adalah hingga 31 Oktober 2024.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui nomor WhatsApp (08116618603) atau mengontak Fuad di (08126643169).

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran lingkungan di kalangan dunia usaha semakin meningkat, serta Kota Padang dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan ke depannya.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini