SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang melalui Pejabat (Pj) Wali Kota, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 pada 9 Oktober 2024, yang berisi tentang kewajiban bagi setiap badan usaha untuk mengambil langkah pengurangan atau pengolahan sampah dari kegiatan usaha mereka masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengolahan sampah di wilayah Kota Padang.
Dalam surat tersebut, Andree Algamar menekankan bahwa badan usaha diharuskan berperan aktif dalam mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga pengelola sampah yang ada.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam pengelolaan sampah dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Baca Juga:Cekcok Warga Akibat Toilet di Tanah Kaum, Benarkah Menutup Akses Jalan?
“Setiap badan usaha kini dapat memilih metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing,” ujar Andree Algamar dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Diskominfo, Jumat (11/10/2024).
Ia menambahkan, upaya ini harus diiringi dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat melalui media informasi seperti poster dan banner untuk mengajak konsumen berpartisipasi dalam pengurangan sampah serta mendukung penggunaan produk ramah lingkungan.
Andree juga memberikan contoh langkah nyata yang dapat dilakukan, seperti menggunakan kemasan makanan berbahan alami, mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, serta mendaur ulang sampah menjadi barang yang bernilai guna.
Selain itu, badan usaha dianjurkan untuk mengganti botol plastik dengan botol kaca dan memanfaatkan peralatan makan dari stainless steel sebagai upaya pengurangan sampah berbahan plastik.
Untuk pengolahan sisa makanan, ia mengusulkan penerapan metode pengomposan agar limbah makanan dapat diolah menjadi pupuk organik, yang bisa dimanfaatkan kembali dalam sektor pertanian maupun kegiatan penghijauan.
Baca Juga:Pemkot Padang Wajibkan Badan Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Tujuannya
Selain itu, Pj Wali Kota Padang ini juga mengajak badan usaha untuk mengintegrasikan program pengelolaan sampah ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
- 1
- 2