Dukun Cabul di Lima Puluh Kota Ditangkap, Modus Ritual Pengobatan Supranatural

Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pasien wanita berinisial U yang sebelumnya datang meminta bantuan pengobatan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:59 WIB
Dukun Cabul di Lima Puluh Kota Ditangkap, Modus Ritual Pengobatan Supranatural
Ilustrasi modus pencabulan. [Digatara.com]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial AL (48), warga Jorong Katinggian, Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota pada Minggu (6/10/2024) dini hari.

Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pasien wanita berinisial U yang sebelumnya datang meminta bantuan pengobatan.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa AL mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan supranatural dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Kepada korban, pelaku mengklaim bahwa dirinya mampu mengobati gangguan kesehatan yang diderita, namun justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan asusila.

Baca Juga:Pelarian Berakhir di Kamar Mandi: Perampok dan Pembunuh Pedagang Emas di Limapuluh Kota Diciduk

"Iya benar, kami telah menangkap tersangka yang mengaku berprofesi sebagai dukun. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap pasien wanitanya dengan dalih pengobatan," kata AKP Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Modus Berkedok Pengobatan Supranatural

Kasus ini terungkap setelah korban, yang merasa dilecehkan oleh pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan korban, pelaku awalnya meyakinkan dirinya bahwa pengobatan yang dilakukan memerlukan ritual khusus yang melibatkan kontak fisik.

Korban yang merasa takut dan terpengaruh oleh klaim supranatural pelaku, sempat mengikuti beberapa “ritual” yang justru mengarah pada tindakan pencabulan.

Baca Juga:4 Bulan Buron, Pembunuh Pedagang Emas di Limapuluh Kota Ditangkap di Kamar Mandi

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Lima Puluh Kota segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap di rumahnya saat dini hari menjelang salat subuh. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan," jelas Hendra.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, AL sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lima Puluh Kota. Pihak kepolisian masih terus menggali informasi terkait apakah ada korban lain yang pernah menjadi pasien dari dukun gadungan tersebut.

Polisi juga mendalami modus operandi pelaku untuk memastikan bahwa tidak ada korban tambahan yang dirugikan oleh aksi pelaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan dari pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi korban yang dirugikan oleh tindakan serupa,” tambah Hendra.

Waspada Terhadap Praktik Dukun Palsu

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pengobatan, terutama jika melibatkan praktik supranatural yang tidak jelas.

Kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah percaya pada klaim-klaim supranatural yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis.

“Kami harap masyarakat lebih selektif dan bijaksana dalam mencari pengobatan. Jika ada tawaran yang mencurigakan atau melibatkan aktivitas yang tidak wajar, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak berwajib,” imbau Hendra.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pelaku akan dikenakan sanksi tegas atas perbuatannya.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan tidak ada korban tambahan dalam kasus ini.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini