SuaraSumbar.id - Lima warga Jorong Suayan Tinggi, Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota telah ditahan di Polres Payakumbuh setelah terbukti berjudi menggunakan kartu ceki. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, menyatakan bahwa kelima warga tersebut terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
“Mereka tertangkap tangan mengadakan permainan judi dengan kartu ceki, sebuah pelanggaran yang jelas terhadap perundang-undangan,” ujar AKP Doni pada Senin (12/8/2024).
Operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di sebuah warung di Jorong Suayan Tinggi.
Baca Juga:Identitas Kerangka Manusia di Limapuluh Kota Terungkap
Tim gabungan yang mendatangi lokasi menemukan kelompok pria tersebut sedang berjudi dengan menggunakan koin kertas sebagai penanda taruhan.
Para pelaku, yang diidentifikasi berinisial IL, AD, PP, NW, dan IS, ditemukan menggunakan kertas Ceki yang dilipat sebagai penanda taruhan dengan nilai satu koin setara Rp 5.000.
"Kami juga mengamankan puluhan koin kertas dari tempat kejadian," tambah AKP Doni.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Payakumbuh dan akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 303 jo 303 Bis KUHP tentang perjudian, yang dapat mengakibatkan hukuman berat bagi yang terbukti bersalah.
Baca Juga:Kerangka Manusia Ditemukan di Limapuluh Kota, Ada Celana Training Hitam Misterius
Kontributor : Rizky Islam