Bayar Lunas atau Truk Disita! Warga Ini Merasa Diperas Debt Collector WOM Finance

"Mereka tidak menunjukkan surat tugas dan tidak didampingi oleh aparat penegak hukum," ujar Ramly dalam keterangannya

Chandra Iswinarno
Rabu, 17 Juli 2024 | 13:39 WIB
Bayar Lunas atau Truk Disita! Warga Ini Merasa Diperas Debt Collector WOM Finance
WOM Finance.

SuaraSumbar.id - Ramly Syarif Dt Gindak Simano, debitur dari WOM Finance dan warga Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, melaporkan insiden yang merugikan dirinya terkait penarikan kendaraan secara semena-mena oleh WOM Finance.

Menurut Ramly, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur namun juga perjanjian kontrak kredit yang telah disepakati.

Ramly menjelaskan bahwa penarikan tersebut terjadi pada tanggal 3 Juli 2024, saat kendaraan dump truk BK 8032 XH miliknya sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru.

Saat itu, truk dihadang oleh sekitar 11 orang yang mengaku dari WOM Finance.

Baca Juga:Maek Bersiap Sambut Dunia, Antusias Warga Nagari Seribu Menhir Jelang Festival Budaya Akbar

"Mereka tidak menunjukkan surat tugas dan tidak didampingi oleh aparat penegak hukum," ujar Ramly dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip hari Rabu (17/7/2024).

Setelah kendaraan ditarik secara paksa, para debt collector tersebut meminta Ramly untuk membayar lunas sisa hutang beserta bunga, denda keterlambatan, dan biaya penarikan kendaraan, yang jumlahnya mencapai Rp283 juta.

Ramly menilai tindakan ini sebagai pemerasan dan telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang, Polres Kampar.

Upaya konfirmasi Ramly ke WOM Finance cabang Padang, tempat dia melakukan kredit, tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

"Kita cek dulu, kita tidak tahu menahu soal itu," jawab pihak WOM Finance Padang.

Baca Juga:Pameran hingga Diskusi Arkeologi Pra Festival Maek Dibuka, Ketua DPRD Sumbar: Budaya Harus Bangkit!

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait masih terus dilakukan. Insiden ini menggugah kekhawatiran tentang praktik penagihan hutang yang dilakukan oleh perusahaan leasing dan potensi pelanggaran hak konsumen yang terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini