Pemprov Sumbar Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan hingga 25 Persen, Berlaku Oktober-Desember 2024

Pemprov Sumbar kembali memberikan diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang ingin membayar kewajiban mereka pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Riki Chandra
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:22 WIB
Pemprov Sumbar Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan hingga 25 Persen, Berlaku Oktober-Desember 2024
Diskon pajak Pemprov Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberikan diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang ingin membayar kewajiban mereka pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan, program pengurangan pokok pajak kendaraan serta pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2024. Diskon pajak ini menyasar semua wajib pajak dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan dalam waktu 1-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen jika pembayaran dilakukan dalam periode Oktober-Desember 2024," katanya, Selasa (2/10/2024).

Menurut Syefdinon, wajib pajak yang melakukan pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo akan menerima diskon pajak kendaraan sebesar 25 persen.

Diskon juga berlaku untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo, dengan potongan 20 persen jika dibayar pada Oktober, 15 persen untuk pembayaran di November, dan 10 persen untuk pembayaran pada Desember 2024.

Program diskon pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Syefdinon menekankan, dengan membayar pajak tepat waktu, selain membantu pembangunan daerah, pemilik kendaraan juga akan merasa lebih nyaman saat berkendara dan tidak perlu khawatir jika ada razia.

"Masyarakat yang membayar pajak tepat waktu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan Sumbar," tambahnya.

Diskon pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di daerah, di mana pendapatan dari pajak akan dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan penting. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini