SuaraSumbar.id - Pihak Kepolisian Resort Padang Pariaman terus berupaya menangkap tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan yang berinisial IS, meskipun menghadapi kendala medan yang sulit.
Pengejaran ini intensif dilakukan, terutama di kawasan Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, tempat yang diduga sebagai persembunyian pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menginformasikan bahwa pengejaran terhadap tersangka dilakukan dengan menyisir beberapa titik di area tersebut pada Minggu (15/9/2024).
"Kami membagi beberapa tim untuk mempermudah pencarian dan menutup kemungkinan pelaku melarikan diri," ujar Iptu Reggy.
Baca Juga:Tas Jadi Bukti Kuat IS adalah Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan
Kendati demikian, sampai saat ini penangkapan masih belum berhasil dilakukan. Tersangka IS, yang merupakan warga lokal Padang Pariaman, berhasil mengelak dari kejaran petugas, memanfaatkan keakraban dengan medan.
Iptu Reggy menambahkan, "Kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar tersangka bisa segera kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
Dalam rangkaian pengejaran ini, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk satu tas yang diduga milik tersangka, yang berisi perlengkapan pribadi dan ditemukan di salah satu lokasi yang telah disisir.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa proses penyisiran melibatkan kerjasama antara tim gabungan dan masyarakat.
"Barang bukti yang kami temukan semakin memperkuat dugaan keterlibatan IS dalam kasus pembunuhan ini," ucap AKBP Ahmad.
Baca Juga:Ikat Rambut dan Tali Rafia Jadi Kunci Pengungkap Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran dan menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berita bohong atau spekulasi yang tidak berdasar.
"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka," tutup AKBP Ahmad.
Pengejaran terus dilakukan dengan harapan tersangka segera dapat ditangkap untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kontributor : Rizky Islam