KPU Sebut Syarat Calon Gubernur Sumbar Belum Lengkap, Ini Tenggat Waktunya!

KPU Sumbar menyatakan bahwa syarat dokumen administrasi calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut, belum memenuhi persyaratan.

Riki Chandra
Rabu, 04 September 2024 | 23:21 WIB
KPU Sebut Syarat Calon Gubernur Sumbar Belum Lengkap, Ini Tenggat Waktunya!
Ilustrasi Pilkada 2024. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa syarat dokumen administrasi calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut, belum memenuhi persyaratan.

Para calon diwajibkan untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/9/2024).

Ory menegaskan bahwa KPU telah memberikan tenggat waktu masa perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

Namun, untuk syarat pencalonan pasangan Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos, KPU memastikan bahwa kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi.

Ory menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh pasangan calon tersebut termasuk legalisasi ijazah, legalisasi penggunaan gelar adat, keagamaan, maupun gelar pendidikan khusus. Selain itu, syarat yang berkaitan dengan tunggakan pajak juga harus segera diperbaiki oleh setiap pasangan calon.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon mengenai apa saja dokumen yang masih harus dilengkapi.

"Kami sudah menyampaikan kepada pasangan calon apa saja yang mesti diperbaiki dalam dokumen administrasi mereka," ujar Surya.

Sebagai informasi tambahan, pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan diikuti oleh dua pasangan, yaitu Mahyeldi-Vasco Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar.

Pasangan Mahyeldi-Vasco didukung oleh lima partai politik, yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo. Sementara itu, pasangan Epyardi-Ekos diusung oleh enam partai politik, yakni Golkar, NasDem, PAN, PDI-Perjuangan, Gelora, dan Partai Buruh. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini