Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung, 7 Tersangka Ditahan

Kejati Sumbar merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Riki Chandra
Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:01 WIB
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung, 7 Tersangka Ditahan
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/8/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Penyidikan ini mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.

Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/8/2024).

"Dengan penyerahan ini, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan JPU," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau dikenal sebagai tahap II, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang.

Ketujuh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang oleh tim JPU. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka terdiri dari pejabat dan pelaku usaha, termasuk R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), serta beberapa pihak lainnya dari Dinas Pendidikan dan perusahaan rekanan.

Satu tersangka lainnya, BA, yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, saat ini masih berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa tahap II ini menunjukkan keseriusan tim penyidik dalam menangani kasus korupsi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa proses persidangan akan mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa, termasuk aliran dana yang terkait.

Tujuh terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga berhasil menyita uang sebesar Rp 60 juta yang dikembalikan oleh salah satu tersangka, Sy. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus yang mencakup berbagai sektor seperti Maritim, Pariwisata, Hortikultura, dan Industri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini