1.342 Penyandang Disabilitas Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di Pasaman Barat

Seluruh pemilih disabilitas di 11 kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat telah didata dan dimasukkan ke dalam DPS.

Riki Chandra
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:39 WIB
1.342 Penyandang Disabilitas Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di Pasaman Barat
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memastikan bahwa sebanyak 1.342 penyandang disabilitas telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin mengatakan, seluruh pemilih disabilitas di 11 kecamatan telah didata dan dimasukkan ke dalam DPS.

"Dari total pemilih disabilitas, terdapat 656 tuna fisik, 91 tuna intelektual, 279 tuna mental, 167 tuna wicara, 58 tuna rungu, dan 91 tuna netra," kata Alfi Syahrin pada Kamis (22/8/2024).

Ia menegaskan bahwa KPU Pasaman Barat berkomitmen untuk menjamin hak suara penyandang disabilitas tanpa adanya diskriminasi dibandingkan pemilih umum lainnya.

Penetapan hak suara untuk penyandang disabilitas dilakukan bersamaan dengan penetapan DPS masyarakat umum. Nantinya, para pemilih disabilitas akan menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama dengan pemilih umum, namun akan mendapatkan perlakuan khusus dari petugas KPPS sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Kami berharap dengan adanya jaminan hak pilih bagi penyandang disabilitas di Pilkada 2024, semua warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan, dapat memberikan suara mereka," tambah Alfi.

Data jumlah pemilih disabilitas ini bersifat sementara dan masih memungkinkan perubahan.

KPU Pasaman Barat telah menetapkan DPS Tahun 2024 dengan total 312.341 pemilih, yang terdiri dari 155.689 laki-laki dan 156.655 perempuan. DPS ini mencakup 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dan memiliki 893 TPS. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini