Heboh Putusan MK Bikin Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah? Ini Kata KPU Bukittinggi

KPU Bukittinggi mengaku masih menunggu arahan resmi dari KPU RI, terkait putusan MK yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah.

Riki Chandra
Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Heboh Putusan MK Bikin Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah? Ini Kata KPU Bukittinggi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - KPU Bukittinggi mengaku masih menunggu arahan resmi dari KPU RI, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan, banyak warga Bukittinggi yang mulai mempertanyakan dampak putusan ini terhadap Pemilu 2024.

"Kami memahami kegelisahan masyarakat yang kritis dan melek politik, terutama terkait perolehan suara sah pada Pemilu 2024," ujar Rifa Yanas pada Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, para pimpinan partai politik tingkat daerah juga merasakan kekhawatiran besar atas dampak Putusan MK ini, terutama karena berkaitan dengan perolehan suara sah yang menentukan kelayakan pengajuan calon.

Tidak hanya itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur batas usia minimal calon walikota dan wakil walikota juga menjadi perhatian serius bagi KPU Bukittinggi.

Rifa menekankan pentingnya menunggu arahan teknis dari KPU RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat Bukittinggi tetap tenang dan bersabar, sembari menunggu informasi resmi yang dapat diandalkan.

"Sebagai lembaga yang beroperasi secara hirarkis, kami harus menunggu arahan dari KPU RI. Setelah juknis diterbitkan, kami akan segera menyebarluaskannya di Kota Jam Gadang," jelas Rifa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini