Heboh Putusan MK Bikin Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah? Ini Kata KPU Bukittinggi

KPU Bukittinggi mengaku masih menunggu arahan resmi dari KPU RI, terkait putusan MK yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah.

Riki Chandra
Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Heboh Putusan MK Bikin Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah? Ini Kata KPU Bukittinggi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - KPU Bukittinggi mengaku masih menunggu arahan resmi dari KPU RI, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan, banyak warga Bukittinggi yang mulai mempertanyakan dampak putusan ini terhadap Pemilu 2024.

"Kami memahami kegelisahan masyarakat yang kritis dan melek politik, terutama terkait perolehan suara sah pada Pemilu 2024," ujar Rifa Yanas pada Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, para pimpinan partai politik tingkat daerah juga merasakan kekhawatiran besar atas dampak Putusan MK ini, terutama karena berkaitan dengan perolehan suara sah yang menentukan kelayakan pengajuan calon.

Tidak hanya itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur batas usia minimal calon walikota dan wakil walikota juga menjadi perhatian serius bagi KPU Bukittinggi.

Rifa menekankan pentingnya menunggu arahan teknis dari KPU RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat Bukittinggi tetap tenang dan bersabar, sembari menunggu informasi resmi yang dapat diandalkan.

"Sebagai lembaga yang beroperasi secara hirarkis, kami harus menunggu arahan dari KPU RI. Setelah juknis diterbitkan, kami akan segera menyebarluaskannya di Kota Jam Gadang," jelas Rifa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak