KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Ini Rinciannya

KPU Sumbar menetapkan 4.111.219 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Sumbar 2024.

Riki Chandra
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 21:03 WIB
KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Ini Rinciannya
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Sumbar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pilkada 2024. [Suara.com/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 4.111.219 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November 2024.

Angka pemilih itu tersebar di 19 kabupaten dan kota, mencakup 179 kecamatan, 1.265 desa/kelurahan, dan 10.836 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, bahwa dari total 4.111.219 pemilih tersebut, terdapat 2.036.841 pemilih laki-laki dan 2.074.378 pemilih perempuan.

"Penetapan DPS ini melibatkan pemilih baru sebanyak 514.202 orang, yang terdiri dari 78.126 pemilih baru potensial dan 436.076 pemilih baru dengan salah penempatan TPS," katanya, Jumat (16/8/2024).

Di sisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria mengatakan, terdapat 521.349 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar ini. Rinciannya termasuk 39.450 pemilih meninggal dunia, 8.518 pemilih ganda, serta 24 pemilih di bawah umur.

Selain itu, terdapat 36.380 pemilih yang pindah domisili, 5 pemilih warga negara asing (WNA), 315 pemilih TNI, 581 pemilih Polri, dan 436.076 pemilih dengan salah penempatan TPS.

Menurut Medo Patria, jumlah pemilih di DPS untuk Pilkada 2024 mengalami peningkatan sebanyak 22.613 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 4.088.606 pemilih.

Peningkatan ini terjadi meskipun jumlah TPS mengalami penurunan dari 17.569 TPS menjadi 10.821 TPS akibat aturan terbaru KPU RI terkait batas jumlah pemilih per TPS.

KPU Sumbar juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan masukan dan tanggapan mulai 18-27 Agustus 2024.

Hal ini berlaku bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di DPS, pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar di DPS, serta pemilih dengan data yang tidak sesuai atau keliru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini