SuaraSumbar.id - Seorang pria diduga menganiaya istrinya sendiri ditangkap jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Peristiwa itu terjadi di Jalan Rusun Nawa, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (15/8/2024).
Pelaku berinisial AR (29) memukul punggung istrinya dengan helm hingga mengalami luka lebam. Parahnya lagi, pelaku juga menyayat lengan kanan korban pakai pisau cutter.
"Ya, pelaku memukul korban menggunakan helm dan bahkan menyayat lengan kiri korban pakai pisau cutter sebanyak tiga kali," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Jumat (16/8/2024).
Peristiwa KDRT itu berawal dari cekcok suami-istri. Korban mendorong pelaku saat dipukul sang suami pakai helm. Kemudian, pelaku menggigit jempol tangan kanan korban hingga mengalami luka memar.
"Korban mendorong kembali pelaku dengan tangan kiri korban, lalu pelaku menggigit telunjuk tangan kiri korban hingga luka memar," tuturnya.
Lantas, pelaku mengangkat tangan kiri korban dan disandarkannya ke dinding. Setelahnya, pelaku ambil pisau cutter dalam tasnya hingga menyayat lengan kiri korban bagian dalam sebanyak 3 kali.
Tidak diterima dipukuli pelaku, istri pun melapor ke Polresta Padang. Tak lama setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku di kawasan Air Dingin Koto Pagai, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Setelah ditangkap Tim Klewang, pelaku dibawa ke Mako Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pelaku juga sudah ditahan," katanya.
Kontributor : B Rahmat