SuaraSumbar.id - Sebanyak 60 hotel di Sumatera Barat menghadapi masalah peretasan akun Google mereka, menurut laporan yang diterima oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar.
Para hacker meretas akun dengan mengganti kontak yang ada di Google Business dengan nomor pribadi mereka, menimbulkan kebingungan dan potensi kerugian finansial bagi calon pelanggan.
Ketua PHRI Sumbar, Rina Pangeran, mengungkapkan bahwa kejadian ini mulai dilaporkan sejak hari Minggu, 11 Agustus 2024.
Menurut Rina, tindakan ini merugikan baik hotel maupun masyarakat yang mungkin terkecoh dengan penawaran harga kamar yang tidak biasa murah dan akhirnya mentransfer uang ke rekening peretas.
Baca Juga:Diaspora Minang Jadi Harapan Baru Genjot Investasi di Sumatera Barat
"Para hacker ini bekerja dengan cepat, tidak hanya di Sumbar, tapi juga beraksi di seluruh Indonesia," ujar Rina Pangeran., Senin (12/8/2024).
Ia juga menambahkan, insiden ini terjadi begitu cepat sehingga ia menyarankan agar manajemen hotel secara rutin memeriksa akun Google Business mereka minimal setiap 30 menit.
Selain itu, manajemen hotel di Sumbar diimbau untuk membuat disclaimer di media sosial dan menginformasikan kepada masyarakat untuk selalu memastikan ulang ketika booking langsung ke hotel.
"Untuk saat ini hanya ini yang bisa dilakukan, selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan BPP PHRI untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Rina.
Rina juga berharap agar pemerintah segera mengambil langkah untuk memperkuat keamanan digital, mengingat kehidupan sehari-hari tidak bisa lepas dari dunia digital.
Baca Juga:KPU Padang Panjang Tetapkan 44.360 Pemilih dalam DPS Pilkada 2024
"Kegagalan keamanan digital bisa membuat masyarakat jadi bingung dan panik," imbuhnya.
List hotel yang terkena dampak peretasan mencakup hotel-hotel besar di daerah seperti Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang, termasuk Mangkuto Hotel, Triple Tree, dan Grand Rocky Hotel.
Kejadian ini menyoroti pentingnya keamanan informasi dan perlunya tindakan cepat untuk menghindari penipuan yang lebih luas.
Kontributor : Rizky Islam