SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan daftar resmi 65 calon anggota DPRD provinsi terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumbar. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses transisi pasca Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, ke-65 calon anggota DPRD Sumbar terpilih berasal dari sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumbar.
"Semua calon terpilih telah memenuhi syarat administrasi, termasuk menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK," ujar Ory pada Sabtu (10/8/2024).
Komposisi kursi DPRD Sumbar ini juga menjadi acuan bagi partai-partai politik dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
KPU Sumbar menetapkan syarat minimal 20 persen dari total kursi atau 13 kursi di DPRD, serta 25 persen akumulasi suara sah, yaitu 729.959 suara, untuk mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing meraih 10 kursi. Diikuti oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan NasDem dengan sembilan kursi, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat yang masing-masing memperoleh delapan kursi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengamankan lima kursi, sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan tiga kursi.
KPU Sumbar saat ini sedang memfokuskan persiapan menjelang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Proses ini menjadi bagian penting dari rangkaian pemilihan umum yang akan datang. (Antara)