SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, bank tersebut tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, Selasa (23/7/2024).
Dia menyebutkan bahwa pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat "tidak sehat".
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan
permodalan dan likuiditas.
"Direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujarnya.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR itu dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR itu agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Antara)