SuaraSumbar.id - Sebanyak 1.267 kasus perceraian terjadi di Padang sejak Januari hingga pertengahan Juli 2024, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh istri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Padang, Nursal.
“Kami mencatat ada sebanyak 1.267 kasus perceraian yang terjadi di Padang hingga bulan ini. Dari jumlah tersebut, 1.067 kasus telah diputuskan oleh Pengadilan Agama,” kata Nursal, Kamis (18/7/2024).
Menurut Nursal, pengajuan perceraian oleh istri jauh lebih banyak dibandingkan pengajuan oleh suami.
“Istri yang lebih banyak mengajukan cerai ke suaminya di Pengadilan Agama Padang pada tahun ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Tegas! Satpol PP Padang Bubarkan Acara Live Music Larut Malam
Kasus perceraian ini kebanyakan dipicu oleh masalah ekonomi yang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran.
“Masalah perceraiannya tak lepas dari faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya pertengkaran. Lalu kedua pasangan tersebut tidak lagi satu pemikiran sehingga berujung pada perceraian,” jelas Nursal.
Selain masalah ekonomi, ada juga kasus perceraian yang disebabkan oleh pihak ketiga atau perselingkuhan yang dilakukan baik oleh istri maupun suami.
“Ada yang masalahnya dari perselingkuhan dan juga suaminya yang terlibat kriminal dan dijatuhkan hukuman selama lima tahun hingga pihak istri mengajukan cerai,” tambahnya.
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab perceraian yang tercatat sejak Januari hingga Juli 2024 ini.
Baca Juga:Waspada! 1.569 Anak di Padang Terdeteksi Stunting
“Kasus perceraian akibat KDRT juga masuk dalam jumlah perceraian per Januari hingga Juli 2024 ini,” ucapnya.
Nursal mencatat bahwa kasus perceraian pada periode ini meningkat sebanyak 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini menjadi perhatian serius bagi Pengadilan Agama Padang dan masyarakat sekitar.
Dengan berbagai faktor penyebab perceraian yang ada, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya komunikasi dan kesepahaman dalam membina rumah tangga untuk mengurangi angka perceraian di masa mendatang.
Kontributor : Rizky Islam