"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujar Kapolres.
Laporan tersebut berasal dari ibu korban, setelah anaknya berani mengungkapkan perlakuan bejat ayahnya. Pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Kapolres menyebutkan bahwa pelaku sudah beraksi sejak tahun 2020, ketika anaknya masih berusia 12 tahun, dan terus melakukan pencabulan hingga korban hamil dan melahirkan pada Juli 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya akan mendampingi korban bersama dinas terkait untuk kondisi psikologisnya pasca menerima pencabulan selama empat tahun.
Baca Juga:Asyik Minum Kopi, Kakek Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Nenek
Kontributor : Rizky Islam