SuaraSumbar.id - Seorang pria lanjut usia berinisial A (53) telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Pariaman, Sumatera Barat, atas dugaan rudapaksa terhadap seorang nenek berusia 60 tahun, yang untuk melindungi identitasnya disebut sebagai Jingga.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Nagari Kabupaten Padang Pariaman pada siang hari tanggal 16 Juli 2024.
Iptu Rinto Alwi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, mengkonfirmasi bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/123/VII/2024/SPKT.
“Korban sendiri yang melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ujar Iptu Rinto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga:Buron di Gubuk, Mantan Caleg PP Perudapaksa Anak Kandung Dibekuk Polisi
A ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, hanya enam jam setelah kejadian.
Menurut Iptu Rinto, saat ditangkap, A tidak melakukan perlawanan. "Ia sedang duduk dan minum kopi ketika kami menangkapnya," kata Rinto.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Rinto menyebutkan bahwa A mengaku telah lama tertarik pada Jingga dan nekat melakukan tindakan tersebut.
Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berharap bisa memberikan keadilan kepada korban yang telah mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Kakek di Padang Pariaman Rudapaksa Nenek