SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang mantan calon legislatif (Caleg) berinisial AA (50) atas dugaan menghamili anak kandungnya sendiri, yang mengakibatkan kelahiran seorang bayi.
Penangkapan terjadi pada Selasa sore, 16 Juli 2024, di sebuah gubuk di perbukitan ladang karet, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa AA berupaya melarikan diri pada saat penangkapan.
"Setelah kasus ini dilaporkan dan menjadi perbincangan di masyarakat, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di perbukitan hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya," jelas Faisol, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga:Pulang Kampung, Wanita Muda Dilecehkan Sopir Travel di Padang
Informasi yang beredar di media sosial sebelumnya menyebutkan bahwa AA, yang merupakan mantan caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman dari Partai Bulan Bintang (PBB), diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya di Lubuk Alung.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan, mengaku bahwa pencabulan tersebut terjadi sejak ia masih duduk di bangku SD.
Uncu, seorang tokoh masyarakat Padang Sago, mengatakan bahwa meskipun terduga pelaku diklaim memiliki keturunan dari Padang Sago, tidak ada yang mengenalnya di daerah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan jika memang benar dia berasal dari Padang Sago. Perbuatannya telah mencoreng nama baik kampung kami," kata Uncu.
AA kini telah ditahan dan diharapkan akan menghadapi proses hukum yang adil. Kasus ini menyoroti isu penting perlindungan anak dan dampak buruk dari kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
Baca Juga:Kakek di Padang Pariaman Rudapaksa Nenek
Kontributor : Rizky Islam