SuaraSumbar.id - Spanduk dan reklame yang terpasang di pohon pelindung dan tiang listrik di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan.
Penertiban dilakukan karena spanduk dan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar, melansir Antara, Sabtu (6/7/2024).
"Seluruh spanduk dan reklame yang terpasang di pohon pelindung maupun tinga listrik kita tertibkan semuanya," katanya.
Penertiban dilakukan beberapa kali mulai dari Agam wilayah timur sampai Agam wilayah barat. Pada Kamis (4/7), petugas menurunkan tim untuk menertibkan spanduk dan reklame di Kecamatan Lubuk Basung dan Ampek Nagari.
"Spanduk dan reklame itu langsung kita amankan ke Mako Satpol PP Damkar Agam," ujarnya.
Ia mengakui penertiban spanduk dan reklame yang dilakukan itu jenis apapun baik calon DPD RI, produk rokok dan lainnya yang terpasang di fasilitas umum dan pohon pelindung.