11.673 Penduduk Agam Sumbar Terdaftar IKD

Oleh karena itu, kata Helton, masyarakat harus mengaktifkan IKD tersebut melalui petugas Disdukcapil Agam.

Suhardiman
Minggu, 23 Juni 2024 | 14:35 WIB
11.673 Penduduk Agam Sumbar Terdaftar IKD
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD). [Foto: Kemendagri]

SuaraSumbar.id - Penduduk Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), yang telah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 11.673 orang.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam Helton, melansir Antara, Minggu (23/6/2024).

"Jumlah penduduk Agam terdaftar IKD mencapai 3,06 persen dari jumlah wajib KTP di Agam 381.480 orang," katanya.

Dirinya menjelaskan IKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang Trasportasi Digital.

Artinya, seluruh dokumen kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus melalui aplikasi digital dan ini wajib, karena kedepan identitas warga tidak berupa fisik, tetapi digital melalui telpon genggam.

Oleh karena itu, kata Helton, masyarakat harus mengaktifkan IKD tersebut melalui petugas Disdukcapil Agam.

"IKD itu harus diaktifkan ke petugas Disdukcapil Agam. Dengan aplikasi tersebut maka kedepan identitas melalui aplikasi," katanya.

Dalam aplikasi tersebut terdapat KTP-EL, Kartu Keluarga dan lainnya, sehingga kedepan blangko KTP akan berkurang.
Penerapan aplikasi tersebut dimulai pada 2023 dan tahun ini masih dalam tahap uji coba.

"Pada tahap uji coba ini Agam mendapatkan target 25 persen warga terdaftar atau mengaktifkan IKD tersebut," ungkapnya.

Pihaknya bakal melakukan berbagai upaya agar target, seperti menurunkan surat ke nagari agar masyarakat wajib mengaktifkan IKD.

Seluruh layanan Disdukcapil Agam mengimbau warga untuk mengaktifkan IKD, selalu turun ke lapangan dengan moto 1.000 administrasi kependudukan dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini