SuaraSumbar.id - Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengeluarkan imbauan keras kepada kepala daerah yang berencana mencalonkan diri kembali, agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kampanye atau pengaruh politik.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menekankan bahwa Bawaslu telah memberikan ketentuan dan imbauan secara spesifik sejak Februari dan Maret lalu.
"Kami telah mengingatkan para Kepala Daerah untuk mematuhi aturan yang melarang mutasi jabatan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah terpilih," ujar Alni pada Sabtu (15/6/2024).
Lebih lanjut, Alni menyampaikan bahwa penggunaan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan maju sebagai calon dalam Pilkada dapat mengganggu netralitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta proses demokrasi yang adil.
Baca Juga:Pilgub Sumbar 2024 Memanas! Survei Terbaru Tunjukkan Mahyeldi Teratas
"Kami mengimbau para Kepala Daerah untuk menjaga integritas dan tidak memanfaatkan posisi mereka demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tambahnya.
Bawaslu Sumbar juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Daerah.
"Kami membuka pintu bagi siapa saja yang memiliki bukti pelanggaran untuk segera melaporkannya ke pengawas pemilu. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius," tegas Alni.
Dengan mengeluarkan imbauan ini, Bawaslu berharap dapat mengurangi potensi konflik dan manipulasi dalam proses Pilkada mendatang, sekaligus memastikan bahwa pemilihan berlangsung dalam kondisi yang sehat dan kompetitif.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Rematch Panas Pilkada Pesisir Selatan: Hendrajoni Vs Rusma Jilid 2