SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi meluncurkan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029 pada Senin (10/6/2024) malam. Pilwako Padang akan berlangsung tanggal 27 November 2024.
"Pilwako Padang 2024 tinggal 171 hari lagi. Masa kampanye 108 hari lagi, 104 hari penetapan paslon untuk Pilwako Padang 2024. Ini jadi pengingat bagi kami untuk mempersiapkan lebih baik penyelenggaraan Pilkada Padang," kata Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra.
KPU Kota Padang sudah melakukan pembentukan badan AdHoc tingkat kecamatan dan kelurahan untuk Pilwako. "Tanggal 13 Juni 2024 akan dilakukan perekrutan tenaga Pantarlih," katanya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, Pemko Padang membekali penyelenggara Pemilu dengan anggaran hibah Rp 59 miliar. Masing-masing, untuk KPU Padang Rp 46 miliar dan Bawaslu Padang Rp 10 miliar lebih, pengamanan Rp 2,8 miliar lebih.
Andree meminta seluruh camat dan lurah di Padang berkoordinasi dan memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu agar pesta demokrasi di daerah itu bisa berjalan sukses.
"Koordinasi dengan penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kalau ada kebutuhan dalam penyelenggaraan Pilkada, misalnya ruangan untuk pertemuan, camat atau lurah harus fasilitasi demi suksesnya pesta demokrasi," katanya.
Andree menegaskan, camat atau lurah setempat yang kedapatan atau dilaporkan tidak mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan kewenangannya, akan diberikan sanksi.
"Saya sudah sampaikan ini pada Pj Sekda Kota Padang. Jadi jangan sampai ada laporan camat dan lurah yang tidak kooperatif dengan PPK atau PPS," katanya.
Selain itu, katanya, netralitas ASN juga menjadi fokus dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Itu sesuai dengan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota yang ditunjuk.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau calon kontestan dan partai politik untuk mengusung politik santun agar proses pelaksanaan Pilkada bisa sukses hingga tahap akhir.