Menang di MK hingga Paksa KPU Gelar PSU, Irman Gusman: Kemenangan Rakyat Sumbar

"Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatra Barat," ungkap Irman Gusman, Selasa (11/6/2024).

Bernadette Sariyem
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:06 WIB
Menang di MK hingga Paksa KPU Gelar PSU, Irman Gusman: Kemenangan Rakyat Sumbar
Mantan Ketua DPD Irman Gusman.

SuaraSumbar.id - Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2009-2016, berhasil mendapatkan dukungan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali berpartisipasi dalam pemilihan anggota DPD RI 2024-2029.

MK telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang juga melibatkan Irman Gusman sebagai salah satu calon.

Putusan ini diambil setelah Irman mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

"Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatra Barat," ungkap Irman Gusman, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:PSU DPD Sumbar: KPU Tunggu Arahan Teknis, Transparansi Jadi Kunci

Saat ini, Irman berada di Amerika Serikat dan berencana segera kembali ke Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi PSU.

MK juga memberi instruksi kepada Irman untuk secara terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana korupsi, sesuai dengan tuntutan transparansi dan kejujuran dalam proses pemilihan.

Irman menyatakan bahwa hal ini tidak menjadi masalah bagi dirinya karena statusnya sebagai eks terpidana sudah diketahui publik.

"Semua orang juga sudah tahu, tidak ada masalah," kata Irman Gusman.

Pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung dalam waktu paling lama 45 hari setelah putusan MK diucapkan, dengan KPU bertugas untuk menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil PSU tersebut, tanpa perlu melapor kembali kepada MK.

Baca Juga:Siap-siap! 17.569 TPS di Sumatera Barat Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI

Keputusan ini tidak hanya membuka peluang Irman untuk kembali ke panggung politik, tetapi juga menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Ini menjadi contoh penting dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini