Ditaklukkan Irman Gusman di MK, Begini Respons KPU Sumbar Diperintah Pemilu Ulang

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk langkah-langkah berikutnya," tambahnya.

Bernadette Sariyem
Senin, 10 Juni 2024 | 20:27 WIB
Ditaklukkan Irman Gusman di MK, Begini Respons KPU Sumbar Diperintah Pemilu Ulang
Irman Gusman.

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat (Sumbar) dengan menyertakan Irman Gusman.

Keputusan ini merupakan hasil dari putusan MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (10/6/2024).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatra Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang MK.

Sebelumnya, Irman Gusman menggugat Keputusan KPU Nomor 360 dan menolak Keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatra Barat. Nama Irman Gusman tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga:MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD Sumbar

Terpisah, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, membenarkan adanya keputusan MK yang memerintahkan untuk dilakukan PSU dalam pemilihan DPD Sumbar.

"Sesuai putusan MK yang dibacakan tadi, iya," sebut Surya, Senin (10/6/2024).

Meskipun sudah ada putusan dari MK, Surya menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk langkah-langkah berikutnya," tambahnya.

Dengan putusan ini, KPU diwajibkan untuk mengikutsertakan Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga:Eks Hakim MK Sebut Pemilu DPD RI di Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya

Proses PSU ini diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak konstitusional Irman Gusman terpenuhi.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini