KPU Sumbar Konfirmasi Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Gubernur dan Wagub 2024

Menurut Ory, ada satu paslon di Kota Bukittinggi dan dua paslon di Kabupaten Limapuluh Kota yang mengajukan dukungan.

Bernadette Sariyem
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:56 WIB
KPU Sumbar Konfirmasi Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Gubernur dan Wagub 2024
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat telah mengonfirmasi bahwa tidak akan ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang mengikuti kontestasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui sebuah pernyataan yang dirilis oleh InfoPublik Padang pada Selasa (14/5/2024).

Ory menjelaskan, "Sama seperti pada Pilkada tahun 2020, meskipun awalnya ada bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak melanjutkan ke tahapan verifikasi perbaikan."

Dia menambahkan bahwa hanya ada dua kabupaten dan kota di Sumbar dimana paslon independen telah menyerahkan syarat dukungan.

Menurut Ory, ada satu paslon di Kota Bukittinggi dan dua paslon di Kabupaten Limapuluh Kota yang mengajukan dukungan.

Di Kota Bukittinggi, dukungan untuk Bapaslon Perseorangan Nofil Anoverta dan Frisdoreja terkumpul sebanyak 10.099 orang yang tersebar di tiga kecamatan, dan dukungan telah diterima melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara itu, di Kabupaten Limapuluh Kota, dua Bapaslon Perseorangan, yaitu Ferizal Ridwan dan Letkol. Purn Dedi Henidal, serta Desemri dan Wardi, telah menyerahkan dukungan masing-masing sebanyak 45.333 dan 27.437, yang tersebar di 13 kecamatan.

Namun, kedua paslon ini menyerahkan dukungan tanpa menggunakan Silon, dan status penyerahan dukungan mereka masih dalam proses verifikasi oleh KPU setempat.

"Sama halnya dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 17 kabupaten kota lainnya di Sumbar dipastikan tidak memiliki Bapaslon Perseorangan yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024," tutup Ory.

Dengan tidak adanya Bapaslon Perseorangan di tingkat gubernur dan wakil gubernur, KPU Sumbar sekarang fokus pada tahapan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang telah diterima untuk pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak