8 Demonstran Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas PT TKA di Dharmasraya, Pemda Usakan Restorative Justice

Kami telah menetapkan delapan warga Kecamatan Asam Jujuhan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi," jelas Ipda Riandra

Bernadette Sariyem
Jum'at, 10 Mei 2024 | 19:41 WIB
8 Demonstran Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas PT TKA di Dharmasraya, Pemda Usakan Restorative Justice
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Ini memicu ketidakpuasan terhadap kebijakan General Manager perusahaan dan memunculkan wacana yang berujung pada aksi demonstrasi dan pengrusakan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini