SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang diduga pelaku penggelapan sepeda motor di kawasan Kabupaten Sijunjung, Rabu (8/5/2024) malam.
Pelaku berinisial AJ (26), warga Lubuak Bulang, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar yang dilaporkan korban Afdal, pada Sabtu 4 Mei 2024.
"Pelaku mencuri motor korban di bengkel motor di Jorong Simpang Tigo Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung," kata Plt Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Ipda Riandra, Kamis (9/5/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF nopol BA 3134V AB warna hitam, beserta STNK dan BPKB atas nama Ruli Topan.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Polres Dharmasraya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)