Mudahkan Nasabah, Bayar PBB Bisa Lewat BRImo

Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Selasa, 23 April 2024 | 16:02 WIB
Mudahkan Nasabah, Bayar PBB Bisa Lewat BRImo
Bayar PBB jadi lebih praktis lewat aplikasi BRImo. (SHUTTERSTOCK/ Monster Ztudio)

3. Klik "Pembayaran Baru".

4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak.

5. Konfirmasi jumlah tagihan.

6. Klik "Bayar" dan masukkan PIN transaksi.

Baca Juga:Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang Berkat Program Pemberdayaan BRI

7. Pembayaran PBB berhasil.

Sebagai informasi, nasabah dapat membayar PBB di BRImo maksimal 21 tahun ke belakang. Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah termasuk pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.

Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo.

1. Login BRImo.

2. Klik “BRIVA”.

Baca Juga:Lewati Target, BRI Jual SBN SR020 Rp1,5 Triliun

3. Masukkan Nomor Obyek Pajak (NOP).

4. Cek tagihan.

5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil.

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AgenBRILink dan e-channel lain.

Jangan lupa unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak