Mudahkan Nasabah, Bayar PBB Bisa Lewat BRImo

Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Selasa, 23 April 2024 | 16:02 WIB
Mudahkan Nasabah, Bayar PBB Bisa Lewat BRImo
Bayar PBB jadi lebih praktis lewat aplikasi BRImo. (SHUTTERSTOCK/ Monster Ztudio)

Selain dari dua kondisi tersebut, setiap individu yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar PBB tepat waktu atau paling lambat dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Agar lebih praktis, Anda dapat membayar PBB dengan BRImo. Dengan superapp besutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, Anda dapat membayar PBB tanpa perlu meninggalkan rumah atau mengunjungi kantor pajak.

Cara bayar PBB di BRImo

1. Login BRImo dan pilih "Tagihan".

Baca Juga:Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang Berkat Program Pemberdayaan BRI

2. Klik "PBB".

3. Klik "Pembayaran Baru".

4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak.

5. Konfirmasi jumlah tagihan.

6. Klik "Bayar" dan masukkan PIN transaksi.

Baca Juga:Lewati Target, BRI Jual SBN SR020 Rp1,5 Triliun

7. Pembayaran PBB berhasil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini