SuaraSumbar.id - Seorang paman di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli keponakannya yang masih berumur 5 tahun. Modus pelaku adalah mengajaknya bermain dan diberikan uang Rp 5 ribu.
Pelaku cabul bocah 5 tahun itu berinisial Z (47). Aksi bejatnya terjadi pada 31 Maret 2024 lalu di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
"Pelaku mencabuli korban saat mengajaknya bermain dan diimingi uang," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Senin (22/4/2024).
Saat itu, korban dengan sedang bermain dengan anak pelaku di rumahnya. Lantas, pelaku memegang pinggang dan telinga korban sampai menangis.
Setelah menangis, korban kembali bermain dengan anaknya. Kemudian, pelaku mengajak korban ke dapur.
"Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban," tuturnya.
Dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan alat kemaluan korban mengalami luka robek. Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya kepada polisi.
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Polres Pariaman. Ia mengaku tak bisa mengendalikan nafsunya saat melihat korban.
Atas perbuatannya, tersangka Z dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1), UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat