SuaraSumbar.id - Pengunjung Pantai Tiku, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akan menikmati suasana yang lebih aman dan nyaman pada liburan Idul Fitri 1445H tahun ini.
Kepolisian Sektor Tanjung Mutiara, dipimpin oleh Iptu Novriandy, telah melarang penjualan senjata mainan oleh para pedagang di lokasi wisata tersebut.
Menurut Iptu Novriandy, petugas pos pengamanan telah mendatangi seluruh pedagang mainan di Pantai Tiku untuk memastikan mereka tidak menjual senjata mainan kepada pengunjung.
"Kami mendatangi seluruh pedagang mainan di Pantai Tiku tersebut, agar mereka tidak menjual senjata mainan," ungkapnya, Jumat (12/4/2024).
Tindakan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran bahwa senjata mainan dapat menyebabkan bahaya dan memicu pertengkaran di antara pengunjung, khususnya anak-anak.
"Senjata mainan tersebut sangat berbahaya apabila dimainkan anak-anak di tempat keramaian dan kerap menjadi pemicu pertengkaran apabila beredar banyak di tempat objek wisata," tambah Iptu Novriandy.
Para pedagang yang masih nekat menjual senjata mainan setelah peringatan akan ditindak tegas.
Kepolisian setempat juga berencana untuk terus melakukan patroli di area tersebut untuk mengontrol situasi dan memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut.
Larangan penjualan senjata mainan diharapkan dapat meningkatkan rasa nyaman dan keamanan para pengunjung saat menikmati keindahan Pantai Tiku selama masa liburan Idul Fitri ini.
Kapolsek menegaskan, "Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengunjung yang berwisata di sepanjang pantai."
Kontributor : Rizky Islam