SuaraSumbar.id - Seorang ayah ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota karena memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra mengakui telah menangkap lelaki bejat ersebut.
"Tersangka FE usia 35 tahun. Kami tangkap dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya berusia 15 tahun," kata Iptu Hendra, Kamis (4/4/2024).
Dia menjelaskan, FE merudapaksa anak tirinya tiga kali di rumah, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Iptu Hendra mengatakan, FE melakukan tindakan bejatnya itu pada bulan Juli 2023 sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kasus ini bisa terungkap atas keberanian korban yang menceritakan perbuatan tersangka kepada ibu dan ayah kandungnya," kata dia.
Awalnya, kata dia, sang ibu tak memercayai pernyataan korban. Setelahnya, korban pergi menemui ayah kandungnya di Payakumbuh dan menceritakan hal sama.
Korban, sambungnya, dirudapaksa ayah tirinya saat pulang dari kebun bersama teman. Sesampainya di rumah, pelaku langsung memaksa korban masuk ke kamar.
Dalam kamar itulah pemerkosaan serta pencabulan dilakukan FE kepada korban.
Baca Juga:Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Warga Agam, Digelandang ke Polisi
“Korban sempat melawan karena kalah kuat. Alhasil, perbuatan tersangka terjadi berulang-ulang terutama saat ibu korban berada di kebun," kata dia.
Ayah kandung korban langsung melaporkan FE ke polisi yang menerima berkasnya bernomor LP/B/25/IV/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat tanggal 02 April 2024.
Setelahnya, Tim Opsnal Reskrim Limapuluh Kota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis dini hari," kata dia.
Kontributor : Rizky Islam