Jadwal hingga Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 26 Mei 2025

Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kini bisa lebih mudah mengurus perpanjangan dokumen kendaraan bermotor.

Riki Chandra
Senin, 26 Mei 2025 | 08:03 WIB
Jadwal hingga Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 26 Mei 2025
Layanan SIM Keliling Kota Padang. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kini bisa lebih mudah mengurus perpanjangan dokumen kendaraan bermotor.

Layanan SIM Keliling Kota Padang dan Samsat Keliling Kota Padang kembali hadir hari ini, Senin, 26 Mei 2025, dengan lokasi dan jadwal terbaru yang telah disesuaikan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang pada hari ini berlokasi di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat mendatangi Samsat Keliling Kota Padang yang hadir di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Satlantas Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar mendapatkan antrean lebih cepat dan memastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar terus mengikuti informasi terkini melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang, karena jadwal SIM Keliling Kota Padang dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Padang, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

- SIM lama yang masih berlaku

- KTP asli dan fotokopi

- Formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi

- Biaya perpanjangan sesuai ketentuan PNBP

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, harus melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polresta Padang.
Ketentuan Layanan Samsat Keliling

Sementara itu, Samsat Keliling Padang hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, bukan lima tahunan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

- STNK asli dan fotokopi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak