Perempuan yang Dianiaya Ketua Bawaslu Payakumbuh Ternyata Pegawai Kantornya

Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial W, yang juga merupakan anggota dari Bawaslu.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:36 WIB
Perempuan yang Dianiaya Ketua Bawaslu Payakumbuh Ternyata Pegawai Kantornya
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Freepik/satura86)

SuaraSumbar.id - Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan.

Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial W, yang juga merupakan anggota dari Bawaslu.

Pengumuman penetapan status tersangka ini dibuat oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, pada Kamis (14/3/2024).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kantor Bawaslu Kota Payakumbuh pada bulan Februari 2024.

Baca Juga:Ketua Bawaslu Payakumbuh Rio Gustrinanda Resmi Tersangka Kekerasan Terhadap Perempuan

Menurut AKP Doni Pramadona, kasus ini diproses sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan segera dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Dalam kasus Tipiring, penegak hukum tidak perlu melimpahkan perkara ke Kejaksaan untuk dapat melanjutkan ke proses persidangan.

"Kami dapat langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk proses persidangan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rio Gustrinanda tidak ditahan dan masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari," ujar Doni.

Perkara ini dijadwalkan untuk segera disidangkan, dengan harapan dapat dilakukan pada hari Jumat, 15 Maret 2024.

Penetapan Rio Gustrinanda sebagai tersangka menandai langkah serius dari pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini, sekaligus menegaskan komitmen hukum terhadap penegakan keadilan di lingkungan penyelenggara pemilu.

Baca Juga:Eks Wakil Wali Kota Erwin Yunaz Siap Maju Pilkada Payakumbuh

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini