SuaraSumbar.id - Dalam upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan beribadah selama bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kota Pariaman melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran telah meningkatkan pengawasan terhadap penjualan petasan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota, Alfian, mengungkapkan bahwa telah ditemukan sejumlah anak yang bermain petasan, yang memicu tindakan pengawasan lebih lanjut.
Sejak Rabu kemarin, tim telah dikerahkan untuk melakukan pemantauan intensif di pasar dan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik penjualan petasan.
“Kami sudah mulai memantau sejak kemarin, khususnya di pasar dan beberapa area yang kami duga menjadi tempat penjualan petasan,” ujar Alfian pada Kamis (14/3/2024).
Menurut Alfian, jika terdapat pedagang yang tertangkap tangan menjual petasan, langkah awal yang diambil adalah pendekatan persuasif dengan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif dari penjualan petasan tersebut.
Akan tetapi, jika pedagang tersebut masih juga kedapatan menjual petasan setelah peringatan, maka barang dagangan mereka akan disita dan pedagang bisa terkena sanksi lebih lanjut.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk memastikan kelancaran ibadah umat Islam selama bulan Ramadan, tetapi juga untuk mencegah risiko kebakaran yang bisa disebabkan oleh penggunaan petasan.
“Kami berusaha mencegah kerugian pada pedagang dan ingin memastikan bahwa ibadah berjalan lancar tanpa gangguan, termasuk mencegah terjadinya kebakaran yang bisa dipicu oleh petasan,” terang Alfian.
Tindakan pencegahan ini juga didorong oleh kejadian di tahun sebelumnya, dimana sebuah bangunan di Pariaman terbakar akibat petasan.
Baca Juga:Wali Kota Padang Larang Warga Main Mercon Selama Ramadan 1445H
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Oleh karena itu, kami mengimbau semua warga, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain petasan yang berisiko,” tegas Alfian, mengingatkan akan pentingnya pengawasan dari keluarga untuk mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan.
Kontributor : Rizky Islam