Satgas Pangan Polda Sumbar Pantau Kesediaan Bahan Pokok, Sasar Pasar Tradisional hingga Modern

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik penimbunan bahan pokok di daerah tersebut.

Riki Chandra
Rabu, 28 Februari 2024 | 21:03 WIB
Satgas Pangan Polda Sumbar Pantau Kesediaan Bahan Pokok, Sasar Pasar Tradisional hingga Modern
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik penimbunan bahan pokok di daerah tersebut.

"Kami membentuk dan telah menurunkan personel Satgas Pangan untuk mencegah praktik-praktik curang seperti penimbunan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (28/2/2024).

Melalui Satgas Pangan, kata Dwi, Polda Sumbar ikut turun untuk mengawasi ketersediaan pangan yang ada di 19 kabupaten atau kota di Sumbar.

Menurutnya, Satgas Pangan akan melakukan inspeksi terhadap pendistribusian bahan pokok di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern.

"Tindakan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan menjaga stabilitas harga, praktik penimbunan akan menyebabkan kelangkaan sehingga harga barang naik," jelasnya.

Dwi mengatakan Satgas Pangan melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok mulai dari beras, gula, minyak goreng, daging, dan lainnya.

"Tim Satgas Pangan Polda Sumbar akan bertindak cepat ketika terjadi potensi kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar," tegasnya.

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Sumbar agar tidak panik, apalagi sampai melakukan pembelian secara banyak dan berlebihan dari kebutuhan (Panic buying).

Ia mengatakan untuk kondisi terakhir harga kebutuhan pokok di Sumbar memang mengalami kenaikan, namun terpantau masih dalam kondisi yang kondusif.

Polisi mewanti-wanti kepada pihak manapun agar tidak melakukan praktik harga tidak wajar atau penimbunan barang demi keuntungan pribadi, ia meyakinkan pelakunya akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak