Turun Drastis, Partisipasi PSU di TPS Agam Cuma 42,92 Persen

KPU Kabupaten Agam, mencatat hanya sebanyak 85 dari 198 pemilih yang memberikan hak pilih di TPS 08 Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

Riki Chandra
Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:55 WIB
Turun Drastis, Partisipasi PSU di TPS Agam Cuma 42,92 Persen
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat hanya sebanyak 85 dari 198 pemilih yang memberikan hak pilih di TPS 08 Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung saat coblos ulang atau Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

"Partisipasi pemilih di TPS itu hanya 42,92 persen," kata Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Sabtu (24/2/2024).

Saat pemilihan, 14 Februari 2024 sebanyak 145 dari 198 DPT memberikan hak pilih atau 64,23 persen.

Berkurangnya partisipasi saat PSU di TPS 08 Manggopoh akibat berbagai faktor diantaranya pemilih tidak mendapat izin libur saat PSU.

"Saat hari pemilihan 14 Februari 2024, mereka dapat libur karena agenda nasional dan saat ini tidak dapat libur," katanya.

Ia mengakui, KPU Agam telah melakukan berbagai upaya agar partisipasi pemilih pada PSU meningkat.

Upaya tersebut berupa memberikan surat pemberitahuan memilih diberikan KPPS tiga hari sebelum pelaksanaan PSU, pemberitahuan pelaksanaan PSU rumah ke rumah.

Setelah itu mengajak masyarakat hadir memberikan hak saat PSU menggunakan mobil Diskominfo Agam, memberitahukan kepada jamaah Shalat Jumat.

"Upaya telah maksimal kita lakukan, namun partisipasi belum maksimal," katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan PSU di TPS 08 Manggopoh karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

PSU di TPS 08 Manggopoh digelar untuk tiga pemilihan yakni, presiden, wakil presiden, DPR RI dan DPD RI.

PSU ini diadakan setelah KPU Agam menerima rekomendasi dari Bawaslu Agam. Ini berdasarkan temuan pengawas TPS menemukan adanya masyarakat di TPS tersebut yang mencoblos, walaupun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

"PSU ini diadakan usai KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Agam akibat adanya masyarakat mencoblos walau tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb," katanya. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini