SuaraSumbar.id - Aksi salah seorang penumpang pesawat Lion Air tujuan Padang-Kualanamu, Medan, membuncah Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (22/2/2024).
Pelaku berinisial F (63) itu mengaku membawa bom yang padahal hanya untuk bercanda. Akibatnya, ia diamankan polisi di kawasan bandara.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol mengatakan, meski bercanda, penumpang tersebut terancam hukuman pidana penjara 1 tahun. Pasalnya, pelaku diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Menyebarkan berita tidak benar, apalagi menyangkut soal keamanan pesawat itu diancam maksimal 1 tahun," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol.
Baca Juga:Kapal Komersil Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Permudah Akses Masyarakat
Ia mengatakan, penumpang tersebut merupakan warga Padang yang hendak berangkat menuju Kualanamu, Kota Medan. "Pria itu mengarahkan tas kepada pramugari pesawat dan mengatakan ada bom di dalamnya," katanya.
Ulah aksinya, pria tersebut diturunkan dari pesawat dan diinterogasi oleh pihak Angkasa Pura. Kemudian, pelaku diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Meski bercanda, dia tetap proses. Saat ini yang bersangkutan ditangani oleh pihak fasilitas bandara. Kita hanya melakukan pendampingan," katanya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada ditemukan bom pada diri penumpang tersebut.
"Untuk sementara kita belum (menurunkan tim Jibom), karena tidak ada kita temukan (bom)," kata Kapolsek BIM, Iptu Akbar Kharisma Tanjung.
Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kontributor : B Rahmat