KPU Bukittinggi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemilih yang Nyoblos Dua Kali

Fauzan mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

Suhardiman
Minggu, 11 Februari 2024 | 15:55 WIB
KPU Bukittinggi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemilih yang Nyoblos Dua Kali
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.

"Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kota berwarna hijau," ujar Safri.

Rifa Yanas, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi berharap peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.

"Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri, selama tiga hari masa tenang, 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye," pinta Rifa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak