SuaraSumbar.id - Polda Sumbar mengungkap 18 kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari 2024. Dari 18 kasus tersebut, jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 18 orang.
"Semuanya telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani proses hukum," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Alfian Nurnas, melansir Antara, Sabtu (3/2/2024).
Alfian mengatakan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini terjadi di berbagai kabupaten atau kota di Sumbar.
Seeprti di Kota Padang Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Kabupaten Agam, Pasaman Barat, Tanah Datar, Limapuluh kota, Solok, Solok Selatan, Sijunjung hingga Dhamasraya.
"Modus yang kami temukan adalah para tersangka ini melakukan pembelian BBM jenis Biosolar dan Pertalite di SPBU menggunakan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, ada juga yang menggunakan jeriken," ucapnya.
Setelah membeli BBM tersebut, minyak itu kemudian ditampung untuk dijual lagi dengan harga yang lebih mahal dari harga yang ditentukan oleh Pertamina.
"Dari penjualan itu tiap-tiap tersangka mendapatkan untung yang bervariasi, berkisar antara tiga ratus hingga lima ratus rupiah per liter," jelasnya.
Alfian mengungkapkan total dari 18 kasus itu pihaknya menyita BBM jenis Biosolar osolar sebanyak 15.093 liter, jenis Pertalite sebanyak 3.788 liter, dan mobil sebanyak 18 unit.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pemrosesan untuk kasus ini, jika nanti terdapat petunjuk atau bukti lain maka akan dilakukan pengembangan kasus," katanya.