Polisi Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Padang, Begini Modusnya

Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Riki Chandra
Selasa, 23 Januari 2024 | 15:52 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Padang, Begini Modusnya
Polresta Padang menyita barang bukti minyak ketika pengungkapan kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Satu pelaku berhasil diringkus dan telah dinyatakan sebagai tersangka.

"Kami mengamankan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite dari tangan pelaku, semuanya disita sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (23/1/2024).

Pelaku berinisial B itu merupakan warga Bungus Barat, Kelurahan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. "Setelah menjalani pemeriksaan, B ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik serta dilakukan penahanan badan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Makin Rawan! 500 Ribu Meter Kubik Material Erupsi Gunung Marapi Berpotensi Terjang Warga

Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka B adalah dengan melansir BBM dari sejumlah SPBU di kota setempat menggunakan mobil.

"BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU itu kemudian ia kumpulkan di suatu kios yang kami duga untuk dijual atau diecer kembali," jelasnya.

Ia merinci barang bukti yang diamankan oleh pihaknya berupa satu drum warna biru berisi BBM jenis bio solar, satu drum warna merah putih berisi BBM jenis bio solar, tiga drum kecil warna biru berisi BBM jenis bio Solar.

Kemudian tujuh jeriken berkapasitas 10 liter berisi bio solar, tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi bio solar, 51 jeriken berkapasitas lima liter berisi bio solar, sembilan jeriken berkapasitas 35 liter berisi pertalite bersubsidi, dan dua drum berisi pertalite.

Dedy mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Padang.

Baca Juga:Desa Cikaso Jadi Juara 2 Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023 dengan BRImo dan BRI Merchant

Tersangka B ditangkap di kios yang berada di kawasan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang pada Senin.

"Kami akan terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan seperti adanya keterlibatan pihak lain dan sebagainya, " jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini