SuaraSumbar.id - Pemerintah pusat diminta memprioritaskan pembangunan flyover Sitinjau Lauik. Pasalnya, jalur utama Padang-Solok itu terkenal ekstrem yang kerap memicu kecelakaan.
Selain itu, sebagai nadi perekonomian, flyover Sitinjau Lauik diyakini meningkatkan aktivitas masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar), maupun dari luar Sumbar.
"Saya melihat pembangunan flyover Sitinjau Lauik harus diprioritaskan. Jangan sampai ada lagi tambahan korban jiwa di jalan yang terkenal ekstrem ini," kata Pakar Transportasi Publik dari Universitas Andalas (Unand), Yosritzal, Kamis (18/1/2024).
Menurut Yosritzal, rencana pembangunan flyover Sitinjau Lauik sudah melalui sejumlah kajian dari ahli-ahli terkait.
Baca Juga:Flyover Sitinjau Lauik Penting Diwujudkan, Pakar Transportasi: Pembangunan yang Mendesak!
Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda rencana pembangunan jalan yang telah menjadi proyek nasional tersebut.
Apabila pemerintah khususnya Kementerian Keuangan terkendala masalah pembiayaan, Yosritzal menyarankan agar ada pengalihan anggaran ke proyek Jalan Layang Sitinjau Lauik mengingat urgensi jalan itu.
"Kalau terkendala masalah pembiayaan, menurut saya harus ada pengalihan anggaran di sektor lain yang kemudian diperuntukkan bagi pembangunan Jalan Sitinjau Lauik," ujar dia.
Ia menegaskan, Jalan Sitinjau Lauik yang menghubungkan antara Provinsi Sumbar dengan Provinsi Jambi, bahkan dengan Pulau Jawa itu sudah berada pada taraf membahayakan nyawa pengguna jalan.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade membenarkan pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik yang sempat direncanakan pada Desember 2023 terkendala di Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Alasan Lambatnya Proses Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik versi Anggota DPR RI
Menurut Andre, apabila persetujuan jaminan pembayaran telah dikeluarkan Kementerian Keuangan maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera melakukan proses lelang.
Pembangunan flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek dalam bentuk kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah.
Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 kilometer dan masa konsesi selama 12,5 tahun. (Antara)