SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana koperasi di Kabupaten Dharmarsaya yang jumlah anggotanya mencapai 16 ribu orang.
"Memang benar kami tengah memproses kasus tersebut, kini statusnya berada di tahap penyidikan," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Selasa (16/1/2024).
Irjen Pol Suharyono itu menyatakan hal itu usai menerima audiensi dari Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Sumbar, dan legislator Andre Rosiade.
Suharyono menceritakan, awalnya proses kasus tersebut ditangani oleh Polres Dharmasraya. Kemudian, kasus itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumbar karena tergolong kasus menonjol dan menarik perhatian publik.
Baca Juga:Gus Yahya Klaim Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Berdasar: Cuma Isu!
"Awalnya kami lakukan penyelidikan, setelah menemukan adanya tindak pidana maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2023," jelasnya.
Menurutnya sampai sekarang penyidik telah memanggil belasan saksi demi mengumpulkan barang bukti dan saksi di tahap penyidikan, agar bisa segera ditetapkan tersangka dalam kasus.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait kasus tersebut, demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
Pada saat pelaporan awal terdapat beberapa dugaan yang muncul mulai dari investasi bodong hingga uang yang diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu dengan besaran mencapai Rp 2 miliar.
"Apapun dugaan-dugaan yang muncul, itulah yang akan kami buktikan di tahap penyidikan saat ini. Kami imbau masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang dilakukan," jelasnya.
Baca Juga:Polres Agam Kandangkan Puluhan Kendaraan Knalpot Bising, Pengendara Mayoritas di Bawah Umur
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Barat khususnya anggota Koperasi agar tetap tenang dan menahan diri dari perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau yang bisa merugikan diri sendiri. (Antara)