Polresta Padang Bereskan 65 Kasus Cabul Selama 2023, 4 Perkara Pelakunya Orang Dekat

Sepanjang Januari hingga 27 Desember 2023, Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangani sebanyak 65 kasus tindak pidana pencabulan di wilayah hukum polres setempat.

Riki Chandra
Rabu, 27 Desember 2023 | 19:46 WIB
Polresta Padang Bereskan 65 Kasus Cabul Selama 2023, 4 Perkara Pelakunya Orang Dekat
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2023 di Padang, Rabu (27/12/2023). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sepanjang Januari hingga 27 Desember 2023, Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangani sebanyak 65 kasus tindak pidana pencabulan di wilayah hukum polres setempat.

"Kasus tindak pidana pencabulan merupakan salah satu kasus menonjol yang terjadi di Padang pada 2023, enam puluh lima lebih pelaku sudah kami proses secara hukum," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar pers rilis akhir tahun 2023 di Padang, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, 65 kasus pencabulan tersebut tercatat dari 1.854 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh jajaran Polresta Padang. Dari sisi penegak hukum, pihaknya telah melakukan penindakan kepada para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, dari 65 kasus pencabulan tersebut, korban yang paling banyak adalah anak di bawah umur dengan persentase mencapai delapan puluh persen.

Jika ditilik lebih dalam, katanya, dari puluhan kasus itu ada empat kasus yang pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.

"Hal ini membuat miris bagi kita semua bahwa dugaan tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh orang terdekat korban seperti ayah kandung, ayah tiri, hingga tetangga korban," katanya.

Empat kasus itu yang pertama terjadi di wilayah Kecamatan Kuranji pada 13 Februari 2023, persetubuhan dilakukan oleh seorang bapak kandung di toilet Masjid.

Kemudian pada Oktober 2023 kasus serupa kembali ditangani Polisi dimana seorang bapak kandung tega menyetubuhi anak kandungnya selama kurang lebih tiga tahun.

Kasus ketiga terjadi pada November 2023 dimana pelaku persetubuhan itu adalah ayah tiri dari korban yang masih berusia 13 tahun.

Terakhir kasus yang dialami oleh KUZ berusia sembilan tahun, pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan tetangga dari korban.

Menyikapi hal tersebut, Ferry menyarankan perlunya memperbanyak edukasi bagi anak-anak di bawah umur agar tidak menjadi korban.

"Edukasi perlu digencarkan kepada anak-anak, sehingga mereka paham mana bagian tubuh yang harus dijaga dan tidak boleh disentuh oleh orang lain," jelasnya.

Pada bagian lain, untuk kasus kriminal secara umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menangani 1.224 kasus yang didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak