SuaraSumbar.id - Direskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (9/11/2023).
"Hari ini dilakukan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dwi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Polda Sumbar setelah merampungkan berkas kasus dalam tahap penyidikan.
Tiga orang tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian FB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Junto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus adalah sebesar Rp 4,9 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan kerugian negara yang muncul akibat kasus itu sebesar Rp4,9 miliar, sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kerugian negara muncul setelah anggaran proyek dicairkan senilai Rp10,07 miliar, namun tidak semuanya digunakan untuk kegiatan proyek," jelasnya.
Ia menerangkan proyek itu bernama kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya, Mentawai tahun anggaran 2020.
"Adanya praktik dugaan korupsi dalam proyek ini juga mengakibatkan proyek tidak berjalan sebagaimana perencanaan dan kegiatan pembangunan tidak maksimal," jelasnya.
- 1
- 2